Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail
Showing posts with label pendidikan kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan kewarganegaraan. Show all posts

Thursday, March 22, 2012

Uraian UUD 1945

Dd.ayip artikel: Uraian UUD 1945: PEMBUKAAN UUD 1945 Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yaitu : Alinea 1- a. Kemerdekaan adalah hak ...

Tanggung jawab warga negara terhadap konstitusi dan dasar negara

Dd.ayip artikel: Tanggung jawab warga negara terhadap konstitusi da...: Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Konstitusi Dan Dasar Negara Dasar negara sebagai penjabaran dari das...

Sejarah terbentuknya HAM

Dd.ayip artikel: Sejarah terbentuknya HAM: SEJARAH TERBENTUKNYA HAM Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya Magna Chart...

pengertian Konstitusi

konstitusi : Pengertian, kududukan, sifat, fungsi, dan substansinya

1. pengertian konstitusi
a. Artinya luas konstitusi berarti hukum tata negara yaitu kesseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan yaitu negara
b. Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tak tertulis
c. Konstitusi berarti UUD yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.

Wednesday, March 21, 2012

hak asasi manusia

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”